Perhatikan, Ini Syarat Agar Dapat BLT PKH Rp300 Ribu

- 1 Februari 2021, 07:00 WIB
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan /ANTARA/Arif Firmansyah

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 yang akan disalurkan dari Januari hingga April 2021.

BLT PKH pada tahun ini juga telah dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: 12 Cara ini Obati Penasaranmu, Mengapa Lelaki Suka Sekali Melakukan Ghosting? Nomor 7 Bikin Bingung!

Baca Juga: Simak, 8 Cara Mudah Menaklukkan Wanita dan Buat Mereka Bahagia

Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: 10 Alasan ini yang Membuat Pria Kembali Setelah Meninggalkanmu. Nomor 5 Sungguh Menyebalkan!

Baca Juga: Ternyata Gampang Banget!, 12 Cara ini Ampuh Atasi Masalah Bekas Lukamu

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT PKH

Untuk mekanisme pencairan BLT PKH, simak alurnya sebagai berikut.

  1. BLT PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Baca Juga: 11 Cara Gampang Ini Mampu Tentukan Softlens yang Aman Untuk Kamu Pakai!

Baca Juga: Penuh Tensi Tinggi, Berikut Tiga Pertandingan Terakhir Zlatan Ibrahimovic yang Hampir Diwarnai Baku Hantam

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Ulang Tahun NU ke-95: Ini Sejarah Singkat Lahirnya Nahdlatul Ulama

Baca Juga: Facebook sepakat atasi Konten Negatif dalam Kurun Waktu Dekat, Topic Exclusion Controls Siap Dikembangkan

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email [email protected].***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah