Seleksi PPPK 2021 akan Segera Dibuka, Simak Persyaratan dari kemendikbud Berikut!

- 19 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi PPPK 2021. / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Untuk syarat seleksi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri adalah sebagai berikut:

- Jika tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

- Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

- Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, yang bersangkutan dapat mendaftar di sekolah lain.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Gagal Cair Bagi Penerima PTK yang Tak Penuhi Syarat!

Bagi guru swasta atau PPG yang yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai dengan ketersedian formasi.

Selain itu untuk mendaftar PPPK, akan dilihat juga ijazahnya linier atau tidak dengan formasi yang ada.

Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

"Sertifikat pendidik bukan jadi syarat utama untuk mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazahnya harus linier dengan formasi yang disiapkan. Misalnya, formasi guru SD, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan guru SD. Bukan sarjana pendidikan bahasa Inggris," Ujar Iwan Syahril.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah