1. Duplikasi Rekening
2. Rekening Tutup
3. Rekening Dibekukan
4. Rekening Pasif
5. Rekening Tidak Valid
6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya
8. Rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020
Baca Juga: 5 Cara Memutihkan Kulit Wajah dengan Bahan Alami, Efektif dan Mudah Ditemui
Baca Juga: Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
Mengenai 200 lebih pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan diusahakan dan masih didiskusikan oleh Kemnaker dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dicairkan dengan catatan tidak melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.***