Baca Juga: Apple Luncurkan Iphone SE Generasi 3 dan AirPods Pro 2, Ini Bocoran Spesifikasi dan Waktu Rilisnya
Baca Juga: Bukan Hanya Manusia, Pertama Kali Dua Gorilla di Kebun Binatang Ini Bisa Terjangkit Covid-19
File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.
Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.
Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.
Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***(Adithya Nurcahyo/Pikiran Rakyat Depok)