Penyaluran BLT UMKM Masih Terus Dilakukan, Hindari 4 Kekeliruan Ini Agar Danamu Segera Cair!

- 7 Januari 2021, 20:30 WIB
BLT UMKM Rp 2,4 juta Cair, lengkapi persyaratannya
BLT UMKM Rp 2,4 juta Cair, lengkapi persyaratannya /Pixabay/5851928/

JURNALSUMSEL.COM - Sampai saat ini, penyaluran BLT UMKM masih terus dilakukan oleh pemerintah, penerima wajib mengikuti setiap ketentuan yang ada agar dana bisa dipastikan cair.

Dana BLT UMKM yang disalurkan yakni sebesarRp2,4 juta, dan uang tersebut hanya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dalam program ini.

Sejumlah berkas atau dokumen sesuai ketentuan harus dibawa ketika proses pencarian BLT UMKM.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening, pihak bank akan membuatkannya ketika proses pencairan.

Namun hindari sejumlah kendala berikut yang menyebabkan dana BSU BLT UMKM gagal cair, yakni seperti yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Vaksin Covid-19: Tidak Ada Alasan Bagi Warga Sumsel Menolak untuk di Vaksin!

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021? Sebelum Daftar, Pahami 3 Ketentuan Berikut

1. Data penerima belum valid.

Data penerima banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.

Apabila ditemukan kesalahan dalam data penerima, maka hal tersebut dapat menghambat proses pencairan.

2. Nomor HP tidak sesuai.

Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

3. Belum memenuhi syarat pencairan dana.

Ketika akan melakukan pencairan dana UMKM, peserta harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

4. Penyebab lainnya juga dapat terjadi lantaran peserta tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan diawal, yakni:

Baca Juga: Oppo Reno5 Hadir dengan Berbagai Fitur Keren, Termasuk Gaming Shortcut Mode, Cek Spesifikasinya!

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Disalurkan hingga 31 Januari 2021, Cek Daftar Penerima di Link Ini!

-Merupakan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

-Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

-Usaha yang dijalani tidak terdampak Covid-19.

-Data tidak valid atau tidak lengkap.

-Belum diusulkan oleh lembaga pengusul.

Namun selain kendala diatas, ada alasan lain yang menyebabkan dana ini lambat cair, yakni panjangnya proses penyaluran yang harus dilakukan pihak bank penyalur.

Secara total keseluruhan, bantuan sosial ini diberikan dalam jumlah yang sangat besar, terdapat jutaan data penerima yang harus ditransfer oleh pihak Bank.

Sehingga pihak bank memerlukan banyak waktu dalam proses penyaluran, disisi lain pihak bank juga harus mematuhi setiap tahapan dan mekanisme yang telah diberlakukan.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah