BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini ke 1,5 Juta Pekerja! Kamu Belum Terima? Lapor ke Sini!

- 7 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /pixabay.com/Ekoanug

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP, ” kata Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa kemungkinan bagi penerima yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 bisa jadi karena adanya kendala pada rekening kalian atau karena terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Bansos 2021 Akan Disalurkan Kepada 1 Juta Lebih Penerima, Herman Deru Minta Penyaluran Dipercepat

Baca Juga: Episode 7 True Beauty Tayang Nanti Malam, Jangan Lewatkan Adegan Manis Su Ho dan Ju Gyeong!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah