Sampai sekarang tercatat ada lebih dari 148 ribu rekening yang bermasalah dan terdeteksi menerima gaji lebih dari Rp5 juta perbulannya, yang tentu melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Batal Berangkat ke Bangkok
Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Pengoperasian Wisma Atlet Sebagai Isolasi Pasien Covid-19 Dikaji dengan Baik
Jika rekening kalian mengalami delapan permasalahan seperti yang telah di sebutkan di atas, dihimbau oleh Kemnaker untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat segera diperbaiki dan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian bisa segera dicairkan.***