"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya pada hari yang sama
Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan.
Baca Juga: CPNS 2021: Hati-Hati! Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pendaftaran, Simak Solusinya
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Cek Di Sini Penyebabnya
Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.
Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.
Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:
Baca Juga: Siap-siap CPNS 2021 Segera Dibuka, Catat Cara Pendaftarannya
Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi PPPK 2021? Guru Honorer Wajib Terapkan Metode Ini