Hati-Hati ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Ini Bisa Kena Sanksi!

- 2 Januari 2021, 20:30 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN /YouTube Kemenpan RB

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi yang Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Kemnaker!

Baca Juga: Beri Pesan Mendalam Presiden Jokowi Sambut Tahun 2021: Indonesia Mampu Bangkit!

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris ke-17, Chelsea vs Manchester City

Apabila dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Selain itu, agar ASN memahami lebih lanjut. Kabarnya Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif.

Tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Dimana Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN.

Bahkan akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah