Formasi Guru Akan Dihapuskan dari Seleksi CPNS. Pengamat: Akan Menurunkan Mutu Pengajar!

- 2 Januari 2021, 13:10 WIB
BKN umumkan formasi guru akan ditiadakan dalam seleksi CPNS 2021.
BKN umumkan formasi guru akan ditiadakan dalam seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Yusuf Nugroho

JURNALSUMSEL.COM - Formasi guru dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabarnya akan dihapuskan.

Hal tersebut mendapat sorotan dari pengamat mutu pendidikan, Idris Apandi.

Menurutnya, penghapusan formasi guru dalam CPNS dapat memberikan dampak buruk bagi profesi pengajar.

Hal ini dikatakannya karena tidak ada kepastian karier bagi guru untuk ke depannya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Akan Kembali Dibuka Tahun 2021, Ini Besaran Kuota hingga Formasi yang Dibutuhkan!

Baca Juga: Bansos Akan Kembali Disalurkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Ini Kata KPK!

Sehingga, menurut perkiraan Idris, penghapusan formasi guru di CPNS memiliki efek domino pada peminat fakultas keguruan di lingkungan perguruan tinggi.

 

"Kalau guru di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maka diprediksi menyebabkan sarjana fresh graduate tidak akan jadi PNS. Ini berbicara soal kepastian karir," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jum'at 1 Januari 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di PRFM News dalam judul "Tidak Ada Guru Pada Formasi CPNS 2021, Pengamat : Bisa Menurunkan Kualitas Guru"

Idris menambahkan, jika sarjana baru khususnya yang ingin menjadi guru ditawari menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketimbang PNS, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas guru.

Baca Juga: ASYIK! Subsidi Gaji Masih Cair di Januari 2021, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan!

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Deretan Film dan Serial Barat Terbaru Netflix yang Tayang Januari 2021

"Jangka panjangnya akan menurunkan mutu guru itu sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.***(Asep Yusuf Anshori/PRFMNews.id)

Editor: Shara Amalia

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x