Sepele Namun Berakibat Fatal, Hindari Hal-Hal Ini Saat Ikut Seleksi CPNS 2021 Nanti

- 31 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

Baca Juga: 100 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca dan Novavax Telah Diamankan Indonesia

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sejumlah Polri dan TNI Ramai Datangi Markas FPI di Petamburan

  1. Jangan gunakan joki CPNS

Istilah joki CPNS saat ini sudah tidak asing lagi, dikarenakan sudah banyak ditemukan kasus di daerah-daerah tertentu yang menyewa joki pada seleksi CPNS. Joki CPNS biasanya diminta untuk menggantikan kehadiran peserta CPNS saat tes tertulis. Menggunakan joki tentu harus membayar, dengan kata lain Anda sudah melakukan tindak kriminal dalam hal ini karena telah berbuat curang.

  1. Hindari tindakan sogok menyogok

bentuk kecurangan lain yang sudah tidak asing lagi yakni sogok-menyogok agar lulus tes CPNS. Biasanya bentuk kecurangan ini dilakukan oleh PNS yang memiliki jabatan tinggi pada instansinya. Ia akan meminta sejumlah uang kepada peserta CPNS yang ingin menjadi PNS lewat jalur belakang.

Namun, saat ini pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS hanya bisa dilakukan melalui seleksi yang diadakan pemerintah. Jika melalu jalur lain, itu termasuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS.

Baca Juga: RSMH Palembang Minta Bantuan RAISA dalam Penanganan Pasien Covid-19

Baca Juga: Besok Terakhir? Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini

Tahukah Anda bahwa kecurangan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi berat jika kedapatan melakukan hal ini? Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkum dari berbagai sumber tentang beberapa sanksi yang didapat jika berlaku curang saat seleksi penerimaan CPNS.

  1. Sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindakan pemalsuan akan dikenakan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Bagi yang kedapatan melakukan penipuan terkait pelaksanaan CPNS, akan dikenakan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk menjunjung sportivitas dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

  1. Tidak boleh mendaftar seleksi CPNS yang akan datang

Bentuk kecurangan yang dilakukan pun bisa berakibat sangat fatal. Impian menjadi seorang ASN tidak bisa didapatkan lagi karena pelaku kecurangan akan diblokir untuk pengadaan seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah