- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIKn
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sementara untuk penerima Banpres BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Ponsel Oppo X Tom Ford Hadir dengan Layar Desain Baru yang Dapat Digulung, Begini Keunggulannya!
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: BKN Buka Lebih dari 1 Juta Kuota, Hindari Kesalahan Ini Agar Lolos!
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima BLT UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***