Tak Kunjung Usai, Refly Harun Beri Tanggapan Tegas Mengenai Hukum Kasus Bansos!

- 24 Desember 2020, 19:29 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @Refly Harun

Sebelumnya, artikel ini telah terbit terlebih dulu di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Senada dengan Benny Harman, Refly Harun Sebut Proses Hukum Kasus Bansos Harus Diselidiki Tuntas".

Dari kasus tersebut, Refly menanggapi tegas beberapa pernyataan yang datang dan menjelaskan istana perlu fasilitasi KPK untuk segera periksa tuntas.

"Lebih baik lagi jika yang bersangkutan serahkan diri ke KPK untuk diperiksa,” kata Refly.

Ahli Hukum Tata Negara tersebut juga mengungkapkan pernyataannya lewat chanel YouTube pribadinya.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A12! Tampil Kece dengan Harga Terjangkau

Baca Juga: Natal Sebentar Lagi, Berikut 6 Drama Korea Adaptasi Webtoon Terbaik Tahun 2020 yang Layak Ditonton!

"Tidak peduli apakah dia itu seorang pembesar negeri, anak pembesar negeri, atau siapapun, yang penting adalah jenis kejahatannya itu ya luar biasa," kata Refly.

"Seperti misalnya korupsi sebagai the common enemy sejak kita lahir di era reformasi ini,” lanjutnya.

Dalam tanggapannya, ia sempat menghubungkan cerita mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah didapat dari masa ke masa, dari presiden ke presiden selanjutnya.

Ia mengaku permasalahan korupsi tersebut tak kunjung selesai mulai dari presiden Abdurrahman Wahid, kemudian Megawati Soekarnoputri, SBY 10 tahun, dan Jokowi.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah