Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.
Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.
Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta, Jangan Lupa Lengkapi 4 Berkas Ini!
Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek HP Kamu dan Login Lewat Link eform.bri.co.id!
Adapun kriterianya, Jurnal Sumsel rangkumkan untuk Kamu. Penerima yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.