Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api agar menyesuaikan jadwal dengan masa berlaku tes cepat antigen.
"Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.
Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Termin 2 Dilakukan Hingga Akhir Desember! Ini Kata Menaker
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Berikut 7 Rekomendasi Film Terbaik Indonesia
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.***