Cukup Gunakan NIK KTP dan Login ke dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp200 ribu!

- 10 Desember 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah rencananya akan memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga tahun 2021.

Hanya saja, dana insentif yang akan disalurkan berkurang dari jumlah awal, yakni menjadi Rp200 ribu.

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19.

Untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat Indonesia, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan.

Di antaranya, bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta, Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako dan lain sejenisnya untuk masyarakat.

Baca Juga: Akhir Tahun Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair, Segera Lengkapi Dokumen Agar Dana Cepat Cair!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Tahun 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan bantuan sosial tunai (BST), namun dana ini akan dikurangi menjadi Rp200 ribu per KK di tahun mendatang.

Setelah sebelumnya dana BST turun dari Rp600 ribu per KK menjadi Rp300 ribu per KK.

Setidaknya tercatat ada 9 juta keluarga yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) ini.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah