Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Simak Ketentuan Persyaratan Akreditasi Prodi dan Universitas

- 1 Desember 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021 /PRFM News

Informasi tersebut dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dapat diakses pada https://forlap.ristekdikti.go.id/ atau https://pdddikti.ristekdikti.go.id).

Bisa juga melalui database BAN-PT (dapat diakses pada https://www.banpt.or.id/)

Baca Juga: PLN Bagi Token Listrik Gratis Akhir Tahun Desember 2020, Bisa Cek via WA atau Login ke www.pln.co.id

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19, Satu Tower RS Darurat Wisma Atlet Berubah Fungsi

  1. Di samping itu, bagi calon pelamar yang sudah lulus Pendidikan pada saat program studi/perguruan tinggi sedang mengajukan permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT, maka status akreditasi dan peringkat akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang diberlakukan adalah status dan peringkat terakreditasi sebelum diajukannya permohonan dimaksud.
  2. Penjelasan angka 1 sampai dengan angka 4 menjadi dasar pertimbangan oleh panitia seleksi instansi dalam memverifikasi data/dokumen pendaftaran calon pelamar.

Bagi Anda yang lulus sampai tahap SKB, akan melalui tahap pemberkasan. Anda akan dimintai kembali data atau dokumen akreditasi tersebut baik dalam bentuk print out atau scan sesuai dengan instansi yang Anda lamar.

Untuk Anda yang lolos ke tahap pemberkasan CPNS 2019 dan bersiap untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, ada baiknya mempersiapkan dokumen tersebut dari sekarang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah