Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Simak Ketentuan Persyaratan Akreditasi Prodi dan Universitas

- 1 Desember 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021 /PRFM News

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak Tips Agar Lolos Tes Berikut Ini

Adapun beberapa dokumen yang sangat penting saat melakukan pendaftaran CPNS 2021 nanti.

Dokumen Akreditasi Prodi dan Universitas merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk melamar CPNS.

Akreditasi menunjukkan kualitas Prodi dan Universitas tempat Anda menuntut ilmu.

Hal tersebut akan mempengaruhi penilaian atau pertimbangan panitia seleksi CPNS instansi dalam memverifikasi data atau dokumen Anda.

Pembahasan mengenai persyaratan akreditasi ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 4 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!

Bagi Anda yang belum paham mengenai persyaratan akreditasi untuk mendaftar CPNS, berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

  1. Status akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 mei 2018. 
  2. Status Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka antara 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Ristekdikti tentang izin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.
  3. Keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan oleh BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS formasi tahun 2019.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Namun demikian, bagi peserta yang lulus pendidikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2 mengalami kesulitan mendapatkan keterangan akreditasi tersebut, sebagai gantinya dapat menggunakan bukti bahwa program studi/perguruan tinggi dimaksud pendirian dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah