Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Cara Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan

20 November 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.* /Pkikiran-Rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka. Setelah penerimaan CPNS 2019 berakhir dan sudah sampai pada tahap sanggahan akhir.

Tahun 2020 dipastikan tidak ada penerimaan CPNS. Dan dibuka penerimaan kembali pada CPNS 2021.

CPNS 2021 nanti membuka penerimaan formasi lebih banyak dibanding CPNS 2019.  

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian, pun membenarkan informasi tersebut.

"Betul. Insyaallah akan ada pengadaan CPNS formasi tahun 2021," kata Andi kepada media Jumat,23 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Oblivion yang Tayang Jumat, 20 November 2020 Malam Nanti di Big Movies GTV

Baca Juga: DIperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia

Pemerintah telah memberi tahu bahwa akan membuka banyak formasi pada CPNS 2021 nanti.

Peserta akan melalui beberapa tahap dimulai dari pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), kemudian seleksi kompetensi bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi tersebut.

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Pada saat pendaftaran CPNS 2021 pelamar akan memilih instansi, formasi dan jabatan yang ingin dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar.

Patut diingat bahwa, satu NIK dapat digunakan untuk memilih satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan.

Berikut tata cara memilih instansi, formasi dan jabatan yang Anda inginkan:

1. Pada form Pengisian Formasi, pilih Instansi dan jenis Formasi. Jika Instansi yang dilamar belum tampil dalam daftar tersebut, silahkan periksa kembali Pengumuman Instansi mengenai waktu pembukaan pendaftaran instansi yang akan dilamar

2. Pilih Jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh instansi. Pilihan Jenis Formasi dapat dilihat di Pengumuman Instansi

3. Klik Pilih dan form isian akan tampil. Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik Ulang

4. Pilih pendidikan sesuai dengan ijazah

5. Pilih jabatan yang akan dilamar. Jabatan akan tampil sesuai dengan pendidikan yang dipilih

6. Pilih Lokasi Formasi

7. Pilih Lokasi Tes, kewenangan ini diberikan instansi jika peserta diperbolehkan memilih lokasi tes. Jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes akan ditentukan oleh instansi

8. Isi IPK sesuai dengan yang tercantum di transkrip nilai, contoh 3.3. Nilai IPK menggunakan tanda titik (.) dan dua digit dibelakang koma. Untuk formasi lulusan SMA/Sederajat, isi dengan nilai ijazah

9. Untuk instansi yang mewajibkan nilai Tes Bahasa Inggris, silahkan memilih jenis Tes berdasarkan persyaratan instansi

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Begini Cara Membuat Akun SSCN Hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020

10. Isi Nomor Ijazah

11. Isi Tahun Lulus sesuai dengan yang tertera di Ijazah

12. Isi Jenis Perguruan Tinggi (Dalam Negeri atau Luar Negeri)

13. Isi Tanggal Ijazah sesuai dengan yang tertera di Ijazah

14. Ketik Nama Sekolah untuk jabatan setingkat SMA atau sederajat dengan mengisi Nama Sekolah sesuai dengan yang tertulis di ijazah

15. Ketik nama Universitas/Perguruan Tinggi atau sekolah. Kolom ini merupakan auto complete. Untuk mengisi Nama Universitas/Perguruan Tinggi, masukkan beberapa huruf atau kombinasi nama panjang/nama singkatan/penambahan nama daerah

16. Ketik nama Universitas/Perguruan Tinggi atau sekolah sesuai dengan yang tercantum di Ijazah

17. Isi Nama Program Studi (Prodi). Jika nama prodi yang dipilih sudah terdapat data akreditasinya di BAN-PT, maka data akreditasi akan tampil. Jika nama prodi tidak terdapat data akreditasinya di BAN-PT, maka pelamar dapat mengisi secara mandiri akreditasi program studinya (A, B, C atau yang lainnya). Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi Lembaga/Prodi pada saat lulus

18. Isi kode captcha sesuai dengan gambar yang tampil

19. Klik Selanjutnya untuk melanjutkan ke halaman berikutnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler