NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang Masih Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

12 November 2020, 19:39 WIB
BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Cair Ke 3 Rekening Ini, Begini Cara Mengecek Status BPUM. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020.

Pelaku UMKM bisa mengonfirmasi sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Namun, banyak masyarakat yang NIK KTM mereka tidak terdaftar eform.bri.co.id/bpum. Tetapi, mereka masih bisa mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Masyarakat yang NIK KTP mereka tidak terdaftar di eform tersebut disebabkan karena tidak memenusi syarat atau belum mendaftar bantuan BLT UMKM.

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: DKI Jakarta Mencatat Penambahan Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Paling Banyak

Jika belum mendaftar, sebaiknya pelaku UMKM segera daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul sebelum kuota habis meskipun pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020 ini.

Meski demikian, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Berita DIY dalam artikel "NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres", berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: Seputar CPNS 2021, Apa Sebenarnya Keuntungan dan Kekurangan Menjadi PNS?

Baca Juga: Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Pahami Tujuan dan Jenis-jenis Psikotes

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
    Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan ini sudah didaftar oleh 28 juta pelaku mikro padahal kuotaya hanya 12 juta.

Oleh karena itu pihaknya berencana mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional yang Manis dan Menyentuh Hati  

Baca Juga: Vivo Y20s Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Hadirkan Desain Warna yang Elegan

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran bantuan ini bisa diakses di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di link www.depkop.go.id.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Baca Juga: Update Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel dan Jessica Iskandar

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Baca Juga: 7 Film Korea Paling Recommended Sepanjang Masa: Pecinta Korea Harus Nonton

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

Baca Juga: HORE!!! Pekerja yang Terkena PHK Tetap Terima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

Jika memenuhi syarat pelaku UMKM akan dapat SMS dari bank penyalur dan bisa konfirmasi nama mereka di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di bank penyalur terdekat dan tidak bisa diwakilkan.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler