Update Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel dan Jessica Iskandar

12 November 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi video syur. Kasus video syur yang diduga mirip Gisel dan Jessica Iskandar memasuki babak baru. /DialektikaKuningan.com/Erix Exvrayanto/

JURNALSUMSEL.COM - Sebelumnya dunia maya dihebohkan video syur yang diduga mirip artis cantik, Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar.

Sejumlah warganet mulai ramai memperbincangkan video syur mirip Gisel atau Jedar tersebut. 

Selain itu, banyak pula oknum yang tidak bertanggung jawab, justru membagikan atau menyebarluaskan video syur mirip Gisel dan Jedar tersebut.

Baca Juga: DKI Jakarta Mencatat Penambahan Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Paling Banyak

Setelah melakukan gelar perkara awal, polisi menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ada dua saksi yang dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.

Sementara ini, diduga ada lima akun media sosial yang terlibat dalam penyebarluasan video syur diduga mirip Gisel dan Jedar.

Baca Juga: Klarifikasi Moeldoko soal Isu Tak Sedap Terkait Pemberian Bintang Penghargaan untuk Gatot Nurmantyo

Yusri juga mengatakan, penyebar pertama akan ditindak tegas dalam kasus ini. "Penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya." Tegas Yusri.

Dia kemudian menjelaskan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gisel serta Jessica Iskandar terkait kasus itu.

Namun, dalam keterangannya itu, Yusri menyatakan pihak kepolisian akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

"Kami akan selidiki dulu siapa yang ada di dalam video itu. Azas praduga tak bersalah yang kami ke depankan di sini," ujar Yusri, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Selain itu, pihak kepolisian akan memastikan keaslian video syur tersebut dengan mendatangkan saksi ahli IT.

Pelaku penyebar video syur bisa dijerat pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler