Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, 5 Provinsi Ini Putuskan Naikkan UMP

3 November 2020, 17:01 WIB
Terapkan kebijakan asimetri soal UMP 2021, ini penjelasan Pemprov DKI Jakarta /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikelurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan bahwa UMP di 34 provinsi tidak mengalami kenaikan.

Kabar terbaru mengenai surat edaran ini berisikan tentang 18 provinsi yang sudah menyetujui bahwa UMP tidak akan naik pada 2021 mendatang.

Keputusan ini didasarkan pada keprihatinan menaker tentang perusahaan-perusahaan yang masih kesulitan secara finansial akibat adanya pandemi.

Dilansir dari RRI, meski demikian, beberapa provinsi di Indonesia tidak mengikuti aturan yang diedarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Selamat, Sherina Munaf Sah Menjadi Istri Aktor Baskara Mahendra

Berikut adalah provinsi-provinsi yang menaikkan UMP nya di tahun 2021.

  1. DKI Jakarta

DKI Jakarta dipastikan menaikkan UMP nya tahun 2021 mendatang. Hal ini dikonfirmasi melalui keterangan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta akan naik menjadi Rp4.416.186,548.

Alasan Anies menaikkan UMP DKI Jakarta yakni karena beberapa sektor perusahaan juga mengalami kenaikan pesat secara finansial di masa pandemi.

  1. Sulawesi Selatan

Selain DKI Jakarta, Sulawesi Selatan juga menaikkan UMP 2021. Hal ini dikonfirmasi dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Baca Juga: Melaney Ricardo Positif Covid-19, Gejalanya Mulai Sakit Lambung Hingga Ngilu

Baca Juga: ANTI GAGAL! Berikut Tips Unggah Foto Selfie saat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Minggu, 1 November 2020.

  1. Jawa Timur

Pada Minggu, 1 November 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa UMP Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp100.000.

Hal ini telah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

UMP Jawa Timur untuk tahun 2021 berubah menjadi Rp 1.868.777.

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran Foto Lewat Situs Online, Penting Buat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Beberapa Masalah dalam Program Kartu Prakerja, Berikut Beserta Solusinya

  1. Jawa Tengah

Provinsi selanjutnya yang menaikkan UMP yakni Jawa Tengah. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Puri Gedeh, pada Jumat, 30 Oktober 2020.

UMP Jawa Tengah untuk tahun depan menjadi Rp 1.798.979,12.

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY untuk tahun 2021.

Menurut keterangan yang disampaikan Aria pada Jumat, 30 Oktober 2020, DIY telah menetapkan UMP nya naik menjadi Rp 1.765.000 untuk tahun depan.

Baca Juga: Al-Qaeda Lontarkan Ancaman Pembunuhan pada Presiden Perancis dan Siapa Saja yang Menghina Nabi

Baca Juga: 7 Tahapan Program Kartu Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran hingga Mendapat Insentif  

Itulah kelima provinsi yang memilih untuk menaikkan UMP di tahun 2021 mendatang. Mengenai ketidakpatuhan akan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya, keputusan untuk menaikkan UMP sebenarnya ada pada jajaran pemimpin di masing-masing provinsi.

Sementara untuk saat ini, provinsi lainnya memilih untuk menetapkan UMP yang besarannya sesuai dengan tahun 2020.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler