Pemerintah Batasi Harga Swab Test atau PCR, Tidak Lebih dari Rp900 Ribu

2 Oktober 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi tes usap atau swab test. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyatakan pemerintah menetapkan harga maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia unutk test PCR atau swab test

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," ucapnya Jumat, 2 Oktober 2020.

Kadir menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Film First Knight, Kisah Cinta Segitiga Roman Kerajaan

Baca Juga: Bahan Rumahan yang Manjur Mengobati Sakit Gigi, Pasti Familiar dengan Air Garam

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Dia menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Baca Juga: Dinilai Ampuh, Hotman Paris Serukan Pasien Covid-19 di Indonesia Gunakan Obat Remdesivir

Baca Juga: Mobil Matic Mogok? Jangan Didorong Buat Menghidupkannya Lagi!

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Gods Of Egypt, Pertarungan Dewa-Dewa Mesir Kuno

Baca Juga: KARMA! Presiden AS Donald Trump Positif Covid-19, Sebelumnya Ejek Lawan Gegara Masker

Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.

Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan bahwa penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kementerian Kesehatan.

"Kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," kata dia.

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Donald Trump Positif Covid-19, Masuk Kategori Berisiko Karena Hal Ini

Baca Juga: Tren Bisnis Tanaman Hias Melanda Sumatera Selatan, Ekonom: Fenomena Monkey Business

Artikel ini lebih dulu terbit di Berita DIY dalam judul "Kabar Baik! Pemerintah Atur Harga Swab Test, Paling Mahal Rp 900 Ribu".***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler