Pengamat Nilai Hak Angket akan Bergulir Pasca Putusan MK

31 Maret 2024, 16:26 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai upaya hak angket kecurangan Pemilu 2024 tergantung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

 

“Saya pikir ini masih tergantung pada dinamika ke depan terutama setelah ada putusan final MK soal gugatan pemilu 2024,” kata Wasisto kepada wartawan, Jumat,(29/3). 

Baca Juga: Diminta Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan

Baca Juga: Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Menurutnya, keputusan akan digulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini tergantung dari keputusan MK. 

 

“Tergantung pada hasil sidang (MK) ini seperti apa,” ujarnya. 

 

Sebelumnya Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengaku dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR terkait hak angket.

 

"Enggak ada instruksi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). 

 

Menurut putri Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri ini, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.

Baca Juga: Libur Paskah, Kendaraan yang Keluar Jabodetabek Melonjak

Baca Juga: Terminal Kalideres Ramp Check Bus Jelang Lebaran

"Belum ada pergerakan," ujarnya. 

 

Puan menyebut, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

 

"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," imbuhnya. 

 

Namun, kata Ketua DPR ini, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.

 

"Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," pungkasnya.

Editor: Lamka Alum

Tags

Terkini

Terpopuler