Pelaku UMKM Dapat Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini 6 Syarat dan Cara Dapatkannya

20 September 2020, 07:52 WIB
BLT untuk UMKM /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha/Hilman Mulya Nugraha

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) bagi usaha mikro atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan itu sudah keluar sejak Sejak 24 Agustus 2020 lalu. Besaran yang diberikan senilai Rp2,4 juta per orang.

Bantuan itu punya tujuan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Radeh Fatah Jalur USM, BESOK!

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan usaha mikro ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Nonton Live Streaming Arsenal Vs West Ham di TV Online Saat Ini Juga

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal Vs West Ham United di TV Online, Bagaimana Prediksinya?

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR).

4. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM.

6. Calon penerima bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: De Gea Kebobolan! Saksikan Live Streaming Manchester United Vs Crystal Palace Sekarang Juga

Baca Juga: KICK OFF! Saksikan Link Live Streaming Manchester United Vs Crystal Palace di TV Online Sekarang

Tak hanya syarat di atas yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan usaha mikro, tapi juga harus diusulkan oleh pengusul BPUM, yaitu:

1. Kementerian/Lembaga.

2. Dinas koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah di provinsi atau kabupaten/kota.

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United Vs Crystal Palace di Mola TV, Ini Prediksinya

Baca Juga: Tak Patut Dicontoh! Keluarga Positif Covid-19 di Semarang Justru Keluyuran Bukan Isolasi Mandiri

5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Proses pemberian bantuan usaha mikro ini meliputi 3 proses yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PR Pangandaran dalam judul "Bantuan Presiden Rp 2,4 untuk Pelaku UMKM Cair! Simak 6 Kriteria Penerima Lengkap dengan Prosedurnya".***(Mela Puspita/PR Pangandaran)

Editor: Mula Akmal

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler