DPR: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Bersifat Mendidik

7 Agustus 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi. Anak sekolah pakai masker.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

JURNALSUMSEL.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan agar kepala daerah menyiapkan sanksi yang bersifat mendidik bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk menyikapi masih tingginya penyebaran virus Corona (Covid-19) yang juga impementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Sumsel, Jum'at 7 Agustus 2020.

Menurutnya, materi sanksi yang tepat itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing, mengingat pemerintah daerahlah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

"Semua pihak semestinya mendukung instruksi Presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan Bangsa Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Dukung untuk Fasilitasi Penelitian dan Penemuan Obat Covid-19

Politisi PDI-P ini juga menyatakan sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Makanya TNI, Polri, Satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana sanksi itu selain mendidik juga ditaati dengan memberikan efek jera," tegasnya.

Perang melawan Covid-19 ini, sambungnya, bukan main-main. Kalau, tidak displin mematuhi protokol kesehatan, efeknya akan semakin parah. Tak hanya dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak.

"Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19," urainya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Daftar Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/ bupati/ wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi warga dan sanksi bagi yang melanggar.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler