Syarat untuk Cairkan Bansos Kartu Sembako atau BPNT 2022, Login di Link Ini Pakai KTP

16 Juni 2022, 10:00 WIB
Berikut ini adalah link untuk login guna mendaftarkan diri ;ewat DTKS online serta syarat penerima BPNT Kartu Sembako Juni 2022. // Kemensos

JURNALSUMSEL.COM - BPNT atau bansos Kartu Sembako kembali disalurkan untuk tahap pertama di 2022.

Sasaran BPNT atau bansos Kartu Sembako kali ini yakni sebanyak 18,8 juta KPM yang telah memenuhi syarat penerima bantuan.

Total BPNT atau bansos Kartu Sembako yang didapat KPM yakni sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta setahun.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Samsung Galaxy A23, Seri HP Khusus Gaming Anti Lelet

Bantuan dalam bentuk Kartu Sembako ini hanya berupa bantuan khusus untuk membeli bahan pokok saja, yang disalurkan dalam bentuk Kartu Sembako.

Nantinya, KPM bisa membeli bahan pokok di e-warong dengan menggunakan Kartu Sembako di tempat yang sudah ditunjuk untuk bekerja sama dengan bank penyalur.

Sedangkan syarat penerima BPNT dari pemerintah untuk masyarakat yang bisa menerima, bisa disimak seperti di bawah ini.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Syarat Penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Cair Februari 2022 untuk 18,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat".

Baca Juga: Cuma Rp5 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Keunggulan Samsung Galaxy A33 5G yang dibekali Memori 256 GB

Berikut merupakan syarat penerima BPNT atau bansos Kartu Sembako 2022 :

- Masyarakat keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.

- Masyarakat yang saat ini terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukan diberikan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Selain syarat di atas, masyarakat juga harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos, serta sudah memiliki KKS.

Berikut cara cek daftar nama penerima BPNT 2022:

- Buka laman Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukan atau isikan dengan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022: Ambil Beberapa Resiko, dan Itu Akan Terbayar Panjang

- Masukan nama keluarga penerima manfaat sesuai dengan KTP.

- Masukan kode verifikasi yang tertera.

- Tekan tombol ‘Cari Data’.

Selanjutnya akan muncul data keluarga penerima manfaat yang akan mendapat Bansos PKH sesuai dengan data dan alamat yang didaftarkan.

Namun, untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat di DTKS Kemensos, bisa melakukan pendaftaran melalui kantor desa terdekat.

Demikian informasi syarat penerima BPNT atau bansos Kartu Sembako Rp2,4 juta untuk mereka 18,8 juta penerima manfaat.***(Aziz Abdillah/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler