JURNALSUMSEL.COM - Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, diduga cabuli 13 santri hingga hamil dan melahirkan.
Herry Wirawan usia 36 tahun diduga cabuli santri dengan motif menjanjikan biaya kuliah hingga janji karir sebagai polwan kepada santri didiknya.
Korban aksi guru cabuli santri pesantren ini mulai dari usia 16 - 17 tahun yang mana 2 diantaranya hamil dan 8 orang lainnya melahirkan anak.
Herry Wirawan yang merupakan guru pesantren ini mulai melakukan aksi bejatnya diduga sejak tahun 2016 silam.
Baca Juga: 5 Tahun Membangun Bandung Bersama Oded, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Dia Orang Saleh
Baca Juga: Profil Oded Muhammad Danial Wali Kota Bandung yang Meninggal Dunia Saat Akan Berceramah Salat Jumat
Dalam kabar yang beredar Herry Wirawan ternyata tidak hanya melakukan aksi pencabulan di sekitar pesantren saja, namun juga di berbagai tempat.
Diduga Herry Wirawan, predator seks ini melakukan aksinya mulai dari hotel hingga di apartemen.
Masyarakat setempat mengaku Herry Wirawan merupakan orang yang tertutup.
Pesantren yang dipimpin oleh Herry Wirawan ini mulai berdiri sejak 5 tahun silam.
Baca Juga: Aksi Jenaka Bintang Emon Menanggapi Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Akhir-Akhir Ini
Akibat aksi cabul Herry Wirawan ini, pesantren yang ia pimpin resmi ditutup dan dipasangi garis polisi.
Herry Wirawan ditangkap polda setempat di Bandung, Jawa Barat.
Sidang perdana kasus guru yang cabuli santri yang dilakukan Herry Wirawan ini dimulai sejak 18 November 2021 yang lalu.
Dalam sidangnya, sebanyak 21 saksi didatangkan guna dimintai keterangan.
Guna mendalami kasus aksi guru cabuli santri ini, polisi setempat kembali melakukan pemeriksaan pada 8 Desember 2021 kemarin.
Baca Juga: Viral! Ratusan Karyawan PT Simone Kesurupan Massal, Apakah Ini yang Pertama Kali?
Rencana sidang lanjutan kasus Herry Wirawan ini pada 21 Desember 2021 mendatang dengan memperkuat keterangan para saksi.
Atas aksi cabuli santri ini, Herry Wirawan dikenai pasal berlapis tentang perlindungan anak.***