JURNALSUMSEL.COM - Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Impian Impian Ancol mulai kembali dibuka pada 23 Oktober 2021.
"Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Impian Ancol dibuka kembali, serta sudah memperbolehkan anak-anak usia dibawah 12 tahun masuk ke kawasan rekreasi tentunya dengan pendampingan orang tua dan penerapan prokes," dikutip dari postingan Instagram Pemprov DKI Jakarta pada 22 Oktober 2021.
Ke dua lokasi wisata ini kembali beroperasi dengan syarat dan ketentuan penerapan prokes kesehatan selama Covid-19.
Baca Juga: Denny Sumargo Melaporkan Eks Managernya ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penggelapan Uang
Adapaun ketentuan untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan diantaranya pengunjung diwajibkan mendaftar H-1 kunjungan melalui link: bit.ly/PesantiketTMR
Sedangkan untuk link pendaftaran kunjungan ke Taman Impian Ancol melalui www.ancol.com
Untuk transaksi pembayaran di TMR dan Ancol tetap dilakukan di loket.
Selain itu pengunjung TMR dan Ancol juga diwajibkan menggunakan KTP DKI Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Jembatan Sei Alalak Banjarmasin, Harapan Atasi Kemacetan
Baca Juga: Manchester United Vs Liverpool dalam lanjutan Liga Inggris Pekan Ke-9. Prediksi Starting Line Up
Pengunjung anak-anak usia kurang dari 12 tahun sudah diperbolehkan berkunjung ke TMR dan Ancol dengan syarat pendampingan orangtua dan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk orang tua yang mendampingi wajib sudah melakukan vaksinasi dan mendownload aplikasi peduli lindungi.
Untuk prosedur pendaftaran Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Impian Ancol dengan mengisi form data serta KTP.
1 kali pendaftaran maksimal berjumlah 5 orang.
Bukti pendaftaran akan dikirim nantinya ke email yang didaftarakan.
Pengunjung wajib menunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar pada hari H kunjungan.***