Buat Laporan Palsu Dibegal, Ibu Ini Akui Terlilit Hutang Rentenir Pinjam Rp20 Juta Diminta Lunasi Rp25 Miliar

13 Oktober 2021, 04:33 WIB
Petugas menggiring ISN dan MM yang menjadi tersangka pembuatan pelaporan palsu. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

JURNALSUMSEL.COM - Ibu rumah tangga asal Garut, ISN (31 tahun) harus diamankan polisi lantaran telah membuat pernyataan palsu.

Ibu tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, karena dianggap sudah membuat laporan palsu, terkait peristiwa pembegalan yang telah menimpa dirinya.

Polisi membuktikan bahwa laporan yang dibuatnya palsu pasca dilakukan penyidikan. ISN nekat, membuat skenario pembegalan karena dirinya kebingungan tak bisa membayar utang ke rentenir.

Sampai saat ini, ISN mengaku jumlah utang yang harus dibayar terbilang fantastis yakni mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Prediksi Calon lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023

Baca Juga: Klarifikasi Baim Wong Soal Videonya yang Viral Memarahi Kakek-Kakek

ISN (31), merupakan warga Kampung Cikuray RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menyatakan tersangka ISN mengaku sangat kebingungan karena ia terus ditagih untuk membayar utangnya yang mencapai Rp25 miliar.

"Ini yang menjadi alasan tersangka nekat membuat laporan seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sebesar hampir Rp1,3 miliar," ucapnya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Diungkapkannya, utang yang sangat besar yang ditanggung tersangka saat ini berawal dari pinjaman uang modal usaha untuk memasok telur ayam.

Baca Juga: Sangat Mudah, Kenali Penyebab Pikun dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Viral Video Baim Wong Memarahi Kakek-kakek di Twitter

Saat itu, tersangka hanya meminjam uang Rp20 kepada salah seorang rentenir yang juga tetangga tersangka.

Rentenir tersebut mau memberikan pinjaman sesuai permintaan tersangka yakni Rp20 juta dengan syarat tersangka harus mau membayar bunganya sebesar Rp8 juta per bulan dan hl itu disanggupi tersangka.

Sementara itu, tersangka hanya memasok telur ke warung-warung yang tentu saja labanya tak mencapai Rp8 juta per bulan.

Hingga pada akhirnya, tutur Dede, utang tersangka kepada rentenir itu pun terus membengkak hingga akhirnya mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Squid Game, Ini 9 Fakta Unik yang Jarang Kamu Ketahui!

Baca Juga: Lutfi Agizal Nikahi Nadya Indry, Ini Ide Karangan Bunga Berbentuk Digital dan Dananya Disumbangkan Kesini

Ini tentu kian memberatkan tersangka aplgi dari hari ke hri, jumlah utangnya terus bertambah sedangkan usahanya bukannya mengalami kemajuan tapi malah justeru menurun.

"Sebenarnya dalam jangka enam bulan, modal dia usaha sudah bisa kembali. Namun karena bunga dari uang pinjamannya terus berlipat, maka ia tetap tak bisa melunasi utangnya ke rentenir sehingga jumlahnya terus membengkak hingga akhirnya mencapai Rp25 miliar," katanya.

Pada Jumat, 8 Oktober 2021, tambah Dede, tersangka kembali ditagih oleh rentenir agar segera membayar utangnya. Saat itu tersangka menyanggupi untuk membayar utangnya tetapi sebagian dulu yakni Rp1,3 miliar.

Tersangka berjanji akan memberikan uang tersebut pada Jumat sore sepulangnya ia mengambil setoran dari para pedagang telur.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kartu Sembako Melalui Aplikasi Cek Bansos atau Link Ini

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM/BPUM Oktober 2021, Bantuan Rp1,2 Juta Siap Cair

Namun karena memang saat itu tersangka tak punya uang sebanyak itu, maka ia pun akhirnya mencari cara untuk memberikan alasan ke rentenir.

Maka, kata Dede, tersangka pun akhirnya membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sehingga uang senilai hampir Rp1,3 miliar yang dibawanya diambil oleh pembegal.

Untuk memuluskan kebohongannya ini, tersangka pun meminta bantuan lelaki teman dekatnya untuk menyembunyikan sepeda motor Scoopy serta tas miliknya sehingga seolah-olah hilang dibawa kabur para pembegal.

Disampaikan Dede, pada Jumat sore, tersangka pun mendatangi Mapolsek Cisurupan untuk melaporkan pembegalan yang telah menimpanya.

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Diskon Listrik PLN, disalurkan hingga Desember 2021

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Asia 2023

Namun petugas tentu saja tak mempercayainya begitu saja karena melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diberikan tersangka.

"Kami tentu saja tidak begitu saja mempercayai pengakuan yang diberikan pelapor saat itu karena kami menilai ada kejanggalan-kejanggalan.

Kami pun akhirnya melakukan pendalaman dan akhirnya terungkap jika laporan yang diberikan ISN ternyata palsu sehingga kemudian ia kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Dede.

Artikel ini lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Pinjam Rp20 Juta Wajib Dilunasi Rp25 Miliar Jadi Alasan Ibu di Garut Karang Cerita Dibegal".***(Aep Hendy/Pikiran Rakyat)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler