PPKM Level 4 Masih Akan Diberlakukan di 3 Daerah Jawa-Bali Ini Mulai Tanggal 14 September 2021!

14 September 2021, 15:00 WIB
Kota Sukabumi terus menerus PPKM level 4, Namun pusat perbelanjaan dibuka kembali /Ahmad Rayadie /

JURNALSUMSEL.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih akan berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Sejauh ini, kebijakan PPKM mampu meminimalisir laju pertumbuhan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, beberapa daerah di wilayah Indonesia tak lagi mengalami kenaikan kasus Covid-19 yag signifikan atau bisa dibilang membaik.

Adapun kebijakan PPKM Level 4 masih berlaku di tiga daerah di wilayah Jawa-Bali. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan.

Tinggal 3 daerah ini yang masih berada dalam kategori level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Baca Juga: Kominfo Memutus Akses Kunjungan ke Situs PeduliLindungia.com Palsu, Masyarakat Wajib Unduh Aplikasinya di Sini

Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada Selasa 14 September 2021 hari ini, menyebutkan tiga daerah tersebut berada di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.

Tujuan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Dengan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021.

Selain di tiga daerah tersebut, wilayah yang berada di Jawa dan Bali telah ditetapkan berada pada level 3 dan dua.

Baca Juga: Dinilai Menghina, Keluarga KD Balik Laporkan Orang Tua Ayu Ting Ting

Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta berada pada kriteria level 3. Sementara kabupaten kota di Provinsi Banten berada pada kriteria level 3 dan 2.

Daerah-daerah dengan level 3 tersebut yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang. Kemudian, wilayah dengan kriteria level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

Sementara Jawa Barat, masuk daerah dengan kriteria level 2 yakni di beberapa Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut.

Kemudian, daerah denga level 3 yaitu Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Daerah di Jawa Tengah dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Selama Perpanjangan PPKM

Daerah dengan level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan di wilayah Bali dengan kriteria level 3 mencakup beberapa daerah yakni di Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler