Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Selama Perpanjangan PPKM

14 September 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi bandara. /Reuters

JURNALSUMSEL.COM - PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 14-20 September 2021.

Perpanjangan PPKM di beberapa wilayah ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 seperti pada pertengahan Juli lalu.

Meski PPKM di beberapa wilayah sudah diturunkan levelnya menjadi level 3, pemerintah tetap mewaspadai timbulnya angka kasua baru yang kemungkinan naik dengan tetap memberlakukan PPKM.

Dikarenakan aturan PPKM masih berlaku, syarat naik pesawat terbang atau perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa masih tetap berlaku.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Subsidi Gaji Bagi Pekerja yang Kena PHK, Simak Syarat-syaratnya

Bagi Anda yang melakukan perjalanan udara, perhatikan syarat naik pesawat yang diperlukan. Ada perbedaaan untuk terbang di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali".

Baca Juga: Berikut Hal yang Harus dilakukan Jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19

- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Baca Juga: 14 Syarat untuk Dapat BSU Guru Honorer Madrasah, Cair September 2021

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Sedangkan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.

- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan). Syarat antigen tak berlaku.

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Itulah beberapa syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang hingga 20 September mendatang.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler