Bantuan Kemnaker Tahap 2 Cair! Ini Cara Ketahui Penerima Subsidi Upah BSU Rp 1 Jutanya, Akses Linknya Di sini!

28 Agustus 2021, 13:00 WIB
Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat apakah menerima bantuan subsidi upah. /Tangkap layar

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 juta Kemnaker 2021, kini kabarnya sudah memasuki tahap ke 2 dan desas desusnya sudha cair secara bertahap.

Adapun mekanisme proses penyaluran bantuan tersebut rencananya akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria atau golongan penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Kemnaker 2021.

Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Kemnaker 2021 akan disalurkan secara bertahap. Kamu yang ingin tahu apakah nama kamu masuk menjadi bantuan Subsidi Upah BSU 2021 Rp1 Juta dari Kemnaker.

Atau ingin tahu apakah masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sebagai penerima bantuan subsidi upah Kemnaker 2021, Kamu bisa buka atau login ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Hits di Tik Tok! Lirik Lagu It's Only Me Oleh Kaleb J, Ceritakan Kisah Pilu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan!

Jika Kamu termasuk kepesertaan deretan penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan segera cek rekening bank Kamu untuk mulai mencairkan dananya.

Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ini kabarnya sudah mulai cair di periode Agustus 2021 dimana merupakan tahap 1, mekanisme penyaluran yakni melalui bank-bank himbara.

Bank himbara atau dikenal bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.

Bank himbara terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Nah, khusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Info Tempat, Jadwal, dan Link Pendaftaran Online Maupun Offline Vaksin Covid 19 di Kota Palembang Sumsel

Adapun proses penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nominal sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan dan tentunya akan dibayarkan sekaligus kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta melalui transfer.

Diketahui, tujuan penyaluran bantuan tersebut yakni guna meringankan masyarakat selama pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM.

Sedangkan proses penyalurannya sendiri, data pekerja harus diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu untuk kemudian diverifikasi dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka! Yuk Simak Info dan Cara Daftar

Hingga saat ini Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasikan terdapat total 8,7 juta pekerja/buruh yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021.

Bantuan Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta (BSU) ini akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler