Syarat Tes SKD 2021, Selain Peserta Diwajibkan Vaksinasi, Penuhi 3 Dokumen Penting dan Berkas Tambahan Ini!

25 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Berikut beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti tes SKD seleksi CASN 2021. /Menpan.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Peserta CASN yang telah resmi lolos seleksi administrasi dan pasca masa sanggah kini tentunya tengah menanti pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes SKD.

Diketahui, di beberapa media sosial muncul berita terkait Surat Edaran (SE) BKN yang menyebutkan jika Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK nonguru akan berlangsung pada tanggal 2 September 2021.

Jadi, sembari menunggu dimulainya tes SKD Kamu bisa mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratannya.

Selain, peserta CASN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan lakukan vaksinasinasi dosis pertama atau tes PCR Antigen dan lain sebagainya.

Baca Juga: Belajar Dari Eyang, Wulan Guritno Biasakan Zikir Sebagai Kebiasaan Baik Dalam Kesehariannya

Faktanya peserta juga wajib menyiapkan dan membawa tiga dokumen penting serta berkas tambahan ini menjelang ujian SKD nanti. Ini merupakan salah satu syarat mengitpkuti Tes SKD.

Sebelumnya, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan terkait rangkaian seleksi CASN 2021 mulai dari SKD dan SKB CPNS hingga Seleksi PPPK Guru dan non-Guru bisa rampung paling lambat 15 Desember 2021.

Menurut Bima, pelaksanaan tes SKD nanti akan melihat lebih dulu keadaan tren kondisi pandemi saat ini.

Karena pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK itu mau tak mau akan sangat memengaruhi keadaan saat ini. Termasuk jumlah sesi pelaksanaan CAT di Titik Lokasi (Tilok) Ujian.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Guna mencegah terjadinya kerumunan dan ramai khalayak serta mengurangi penumpukan di lapangan dan tergantung pada situasinya.

"Adapun jumlah sesi yang semula dalam keadaan normal bisa 5 sesi, akan dikurangi menjadi 3 sesi per harinya." Kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini hanya akan diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap masa sanggah tes administrasi CPNS 2021.

Peserta CPNS yang lolos tahap masa sanggah tes administrasi, bisa segera mencetak kartu ujian dan siapkan tiga hal penting ini saat ujian nanti.

Salah satunya form atau berkas deklarasi sehat serta beberapa berkas tambahan lainnya untuk jaga-jaga jika dibutuhkan.

Baca Juga: Simak Jadwal Tahapan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dan 3 Berkas yang Wajib Dibawa!

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia dan berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya berikut beberapa dokumen atau berkas yang harus dibawa.

Berkas Seleksi CPNS 2021 kali ini cukup berbeda dan memiliki tambahan karena mengikuti keadaan yakni masih dalam pandemi COVID-19.

Adapun tiga dokumen penting yang wajib peserta siapkan saat mengikuti tes Seleksi SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Kartu ujian (sudah diprint)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: PPKM di Jakarta Turun Jadi Level 3, Ahmad Riza Patria Ingatkan Warga untuk Tetap Taat Prokes

3. Form Deklarasi Sehat

4. Masker (Prokes)

Untuk jaga-jaga Peserta bisa membawa berkas atau dokumen tambahan seperti Ijazah (tidak dibenarkan bawa asli), Foto.

Setelah masa sanggah berakhir, nanti akan ada tombol percetakan kartu ujian di akun sscasn masing-masing.

Jadi, jangan lupa untuk mencetak kartu peserta ujian dan form deklarasi sehat sebagai persyaratan untuk ikut tes SKD CPNS 2021.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: SSCASN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler