Besok Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 2 Kemenkop UKM, Cuma Modal KTP!

27 Juni 2021, 13:00 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Kemenkop UKM/

JURNALSUMSEL.COM – Kemenkop UKM mengumumkan bahwa pendaftaran Bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 2 akan berakhir tepat tanggal 28 Juni 2021. Besok merupakan hari terakhir bantuan banpres tahap 2 dibuka.

Jadi, bagi kamu yang belum daftar bantuan banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 bisa cek syarat dan cara daftat bantuan tersebut. Jangan sampai terlambat.

Diketahui, bantuan Banpres BPUM BLT UMKM ini disalurkan guna memberikan keringanan bagi masyarakat. Apalagi yang terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Banpres BPUM BLT UMKM bisa kembali dilanjutkan. Nah, sembari menunggu kepastian untuk kelanjutannya, kamu bisa ketahui syarat dan cara daftar Banpres BPUM BLT UMKM untuk tahap 2.

Dilansir dari situs resmi Kemenkop UKM, kamu cuma perlu KTP dan berkas-berkas ini untuk mendaftar bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Baca Juga: Kominfo Kaji Permintaan Pemblokiran PUBG Oleh Bupati Bengkulu

Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.

Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, jadi pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.

Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 yakni diantaranya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

Baca Juga: Dibuka Akhir Juni, Ini Materi untuk Guru Honorer Jika Ingin Lolos Seleksi PPPK 2021

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Terkait penentuan tahapan pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sendiri akan dilakukan di masing-masing daerah.

Dengan penyaluran dana bantuan oleh tiga bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler