Ini Aturan Kegiatan Perkantoran Hingga Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni 2021!

22 Juni 2021, 15:00 WIB
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah hingga saat ini terus melakukan upaya demi menekan laju peningkatan pandemi Covid-19, dimana semakin hari semakin naik.

Tak hanya itu, di beberapa wilayah pun tengah mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menginstruksikan untuk melakukan pengetatan atau penguatan aturan pelaksanaan PPKM Mikro.

Penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan ini bertujuan untuk mengurangi atau meminimalisir laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua KPCPEN. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro.

Pelaksanaan PPKM Mikro ini sudah mulai berlaku hari ini pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Hanya Guru Tenaga Honorer yang Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021!

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian," kata Ketua KPCPEN.

Adapun aturan terkait penebalan atau perketatan pelaksanaan PPKM Mikro ini tetuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

1. Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
    Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
    Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Untuk informasi isi terkait ketentuan atau aturan dalam kegiatan ibadah dan lainnya bisa kamu cek di laman resmi setkab.go.id.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler