Mengejutkan, Anji Ternyata Punya Tempat Penyimpanan Ganja Lain di Bandung, Polisi Nyatakan Ini

17 Juni 2021, 11:33 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. /Foto: polri.go.id/Bid Humas PMJ/

JURNALSUMSEL.COM – Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini kembali mengeluarkan laporan terbaru dari penangkapan musisi Anji.

Perlu diketahui, Anji dijemput oleh petugas pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu pada jam 19.30.

Penjemputan tersebut diketahui dilakukan di studio musik pribadi Anji, yang bertempat di kawasan perumahan Cibubur.

Dari keterangan Kombes Pol Ady Wibowo, selama proses penjemputan dan pemeriksaan, Anji menunjukkan itikad baik dan kooperatif.

Karenanya, pihak kepolisian pun mengakui tidak mengalami kendala ketika mengamankan Anji.

Termasuk saat porses pencarian dan penyitaan barang bukti milik Anji di lokasi.

Sementara itu, berdasarkan laporan terbaru, kepolisian dikabarkan berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Anji.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem CODM Call Of Duty Mobile Update Terbaru 17 Juni 2021 Disini, Free Black Lime Skin

Termasuk di dalamnya ganja, dan sejumlah ekstrak ganja.

Sementara itu, sebagaimana yang dikutip oleh JurnalSumsel.com dari Antara.

Ady dalam keterangannya menyebutkan bahwa barang bukti berupa ganja seberat 30 gram milik Anji berhasil disita oleh petugas.

"Kalau kita gabungkan, bruto kurang lebih sekitar 30 gram," jelas Ady saat konferensi pers pada Rabu, 16 Juni 2021 di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Namun yang mengejutkan, nyatanya Anji tidak hanya menyimpan ganja miliknya di studio musik.

Bahkan Anji berani secara gamblang mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sejumlah ganja di salah satu penyimpanan pribadi miliknya di Bandung.

Baca Juga: Cek Deretan Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini Disini, Update Per Kamis 17 Juni 2021 Resmi dari Garena

Polisi yang bergerak cepat ke lokasi kedua tersebut pun berhasil menemukan beberapa barang bukti lainnya.

Termasuk kertas papir, delapan lintingan ganja, klip berisi ganja, serta satu toples batang ganja.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung.

Didapatkan keterangan, bahwa Anji telah menggunakan ganja untuk keperluan pribadinya sejak September lalu.

"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks," kata Kombes Pol Ady.

Penggunaan ganja tersebut menurut Ady juga agar Anji mampu untuk lebih produktif.

Mengingat profesi Anji yang saat ini tengah berkarir dalam dunia seniman musik.

Baca Juga: 6 Fakta Terkait Seleksi PPPK 2021, Salah Satunya Tentang Pembekalan Materi dari Kemdikbud

Dengan barang bukti yang didapatkan, kini Anji pun resmi berstatus sebagai tersangka.

Mantan vokalis band itu pun terancam dijerat Pasal 111 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler