Alur Pendaftaran dan Syarat Mendaftar PPPK 2021

15 Juni 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Alur Pendaftaran PPPK 2021 /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Juni 2021.

Sedangkan pelaksanaan seleksi PPPK akan dilakukan dengan tiga tahap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

"Tahap I pada Agustus 2021, tahap II pada Oktober 2021, tahap III pada Desember 2021," kata Suharmen yang dikutip dari situs resmi BKN.go.id Rabu, 31 Maret 2021.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk persiapan proses pendaftaran PPPK guru, portal pendaftaran sistem seleksi calon ASN (SSCASN) akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk integrasi nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Pastikan Kamu Penuhi 9 Poin Persyaratan Ini Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2021, Ini Bocorannya!

Kemudian, integrasi data dilakukan pada pengecekan data nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), integrasi data akreditasi program studi/universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung dengan data pokok pendidikan (dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.

Suharmen mengatakan, khusus untuk proses seleksi PPPK guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB dengan berdasarkan pada Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," kata Suharmen.

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

Baca Juga: Berkaca Kasus Markis Kido, Begini Cara Pertolongan Pertama Mengatasi Serangan Jantung

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Syarat-syarat PPPK 2021

Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

  • Nomor Peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

Baca Juga: Pastikan Kamu Penuhi 9 Poin Persyaratan Ini Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2021, Ini Bocorannya!

  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler