7 Keuntungan yang Didapat Jika Kamu Melamar Seleksi PPPK 2021 Tahun Ini, Guru Honorer Wajib Tahu!

13 Juni 2021, 17:00 WIB
KABAR BAIK! untuk Pendaftar PPPK 2021, Mulai dari Kisi-kisi hingga Kesempatan 3 Kali Tes Seleksi. /Instagram/@kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Ada tujuh keuntungan yang bisa didapatkan oleh guru honorer jika mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini. Simak lengkap keuntungan tersebut.

Diketahui, sebelumnya informasi terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan mulai dibuka serentak dengan seleksi CPNS.

Sembari menunggu pengumuman pembukaan resminya, guru honorer bisa ketahui beberapa keuntungan yang akan didapat.

Hal ini guna memacu semangat guru honorer untuk siap mengikuti seleksi PPPK 2021, diprediksi seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer tahun ini akan jauh sebih selektif.

Jadi, kamu jangan sampai kelewatan beberapa keuntungan yang diberikan pada seleksi PPPK 2021 tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan menyediakan 1 juta lebih kuota.

Baca Juga: Tanggapan Santai Nagita Slavina Soal Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak yang dinilai Body Shaming Terhadapnya

Adapun bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Berikut 7 Keuntungan yang didapatkan guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini:

Baca Juga: Ini 3 Tahapan dan Kriteria Persyaratan Seleksi PPPK 2021 yang Wajib Guru Honorer Penuhi!

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler