Mau Daftar Seleksi PPPK 2021? Ini Link, Syarat serta 3 Tahapan yang Wajib Diketahui Guru Honorer!

2 Juni 2021, 15:00 WIB
Mau Daftar PPPK 2021? Ini Ketentuan Melamar Jadi PPPK 2021 yang Jarang Diketahui /Instagram/pknstan

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 tahun ini akan segera dibuka, sembari menunggu guru honorer bisa simak link, syarat serta tiga tahapan pelaksanaannya di sini.

Pemerintah mengumumkan terkait pembukaan seleksi pendaftaran PPPK 2021 tahun ini yakni terkhusus bagi guru honorer yang telah memenuhi persyaratan atau kriteria.

Seleksi PPPK 2021 tahun ini juga akan jauh sebih selektif. Jadi, pendaftar diwajibkan untuk cermat dan lebih teliti. Menurut informasi, peserta harus mendaftar secara online melalui portal resmi SSCN BKN atau SSCASN.

Adapun syarat dan tahapan mengenai pendaftarannnya. Pelamar wajib memenuhi syarat serta mengetahui tahapannya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengatakan telah menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021 dibuka bersamaan dengan CPNS.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legend Terbaru Update Rabu 2 Juni 2021, Resmi Moonton Segera Klaim Berbagai Rewardnya

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Adapun informasi terkait pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: Dinkes Lampung Catat Jumlah Kasus Positif Covid-19 Total 18.197 Orang, Ini Wilayah yang Jadi Penyumbangnya!

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.

Berikut 3 syarat untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler