Cek Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Melamar Sesuai dengan Jurusan Pendidikan Akhirnya!

3 Mei 2021, 16:00 WIB
ilustrasi/ pendaftaran seleksi CPNS 2021 /Twitter @BKNgoid

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka bulan ini, tepatnya pada Mei. Siapkan diri dan mulai ketahui apa saja yang jadi persyaratan utamanya agar dapat lanjut ke tahap selanjutnya.

Hampir sama seperti seleksi CPNS sebelumnya peserta bisa cek persyaratan utama untuk daftar seleksi CPNS 2021 bulan ini.

Salah satunya yakni peserta wajib melamar sesuai dengan pendidikan atau jurusan yang diambil sebelumnya. Jadi, bisa dikatakan pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun ini akan jauh lebih selektif.

Peserta harus mulai bersiap. Selain syarat awal, adapun informasi lain terkait seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Sebentar Lagi, Berikut Tips Memilih Formasi Agar Berpeluang Lebih Besar untuk Lulus

Peserta yang akan melamar seleksi CPNS 2021 akan memiliki peluang besar untuk ikutan, karena rencananya Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka 1 juta lebih kuota.

Berdasarkan seleksi sebelumnya, peserta wajib masuk dalam kriteria atau persyaratan berikut ini jika ingin mendaftar.

Dilansir dari BKN, diprediksi pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti akan lebih kompetitif. Oleh karena itu, peserta wajib memperhatikan dengan baik apa yang menjadi persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

Baca Juga: Diskon Token Listrik dari PLN di Mei 2021, Cek Ini Cara Dapatkannya dan Bocoran Besaran Stimulusnya!

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler