Pernah Menerima BLT UMKM Sebelumnya? Kamu Bisa Dapet Rp1,2 Juta Lagi Loh, Begini Cara Mendapatkannya!

8 April 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Kabar bahagia untukmu para pelaku usaha kecil mikro (UKM) yang sempat menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta tahun lalu.

Ternyata Kamu masih memiliki kemungkinan untuk kembali mendapatkan dana BLT UMKM pada tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta ini loh.

Kamu bisa mencairkan dana BLT UMKM 2021 mu melalui Bank BRI selaku Bank Penyalur, tapi setelah Kamu memastikan bahwa Kamu memang penerima BLT UMKM 2021.

Tentunya dengan persyaratan bahwa Kamu belum pernah melakukan pinjaman KUR atau pinjaman pada Bank Swasta sebelumnya untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2021 ini.

Serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sinopsis Now You See Me 2 : Kekuatan Magis Sang Pesulap Kembali

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Masih disalurkan Bulan April, Segera Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id Sekarang

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021 ini yang dicairkan melalui Bank BRI?

Khusus untuk Kamu para pelaku UKM yang sudah menerima dana BLT UMKM 2020 lalu, Kamu hanya perlu mengikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK-mu yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2020
3. Isi juga kode captcha yang ada di bawahnya

Baca Juga: Ketentuan Baru Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode April sampai Juni 2021, Simak Informasinya di Sini

Baca Juga: Perhatikan! Keseringan Main Game Online Bisa Sebabkan 5 Penyakit Berbahaya Ini
4. Klik kolom 'injuiry' untuk mengetahui hasilnya
5. Setelah Kamu kembali dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini, silahkan melakukan pencairan dananya melalui Bank BRI

Sedangkan bagi Kamu yang baru ingin melakukan pendaftaran dan mengajukan sebagai penerima BLT UMKM 2021, silahkan ikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

1. Kumpulkan fotocopy KK, KTP, serta foto usahamu ke RT tempat Kamu tinggal dengan menyatakan bahwa Kamu ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021
2. Silahkan tunggu sampai pemerintah kembali membuka BLT UMKM 2021 gelombang baru yang di mana pemerintah berencana akan menambah 12 juta pelaku usaha

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dibuka Kembali, Ini Cara Mendaftar dan Syarat Mendapatkannya

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dibuka Bulan Mei Melalui sscn.bkn.go.id, Simak 7 Tahapan Lengkap Seleksinya
3. Setelah itu silahkan klik link eform.bri.co.id/bpum
4. Silahkan isi NIK yang Kamu daftarkan sebagai penerima BLT UMKM 2021
5. Kemudian isi juga kode captcha yang ada di bawahnya
6. Setelah itu klik kolom 'injuiry' guna mengetahui hasilnya
7. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM
8. Silahkan lakukan pencairan dana ke Bank BRI yang ditetapkan

Baca Juga: Apa Saja Keuntungan Jadi PPPK? Simak Beberapa Poin Berikut

Baca Juga: Penting! Jelang Pembukaan CPNS 2021 Lakukan 4 Persiapan Ini

Nah, itu tadi cara agar Kamu mendapatkan dana BLT UMKM 2021 bagi Kamu yang pernah mendapatkan dana BLT UMKM 2020 ataupun yang baru ingin mendapatkan dana BLT UMKM 2021.

Pastikan Kamu mengecek NIK-mu ya!***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Bank BRI

Tags

Terkini

Terpopuler