JURNALSUMSEL.COM- Kabar baik untuk seluruh umat Islam yang ada di seluruh Indonesia.
Pasalnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di masjid/musala.
Hal itu tercantum dalam Surat Ederan (SE) Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.
Meski dibolehkan, namun Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut mengatakan pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, ujar Menag Gus Yaqut, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Baca Juga: Kutuk Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Menag Gus Yaqut: Aksi Ini Tidak Dibenarkan Agama
Baca Juga: Dibuka Bulan Depan, Begini Mekanisme Seleksi CPNS 2021 dari Tahap Administrasi hingga Pemberkasan
“kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.
Adapun, untuk salat fardu, tarawih, tadarus Al Quran juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Kemudian, peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag.
Baca Juga: IMLEK 2021 Dihimbau Sederhana dan Lewat Virtual, Menag : Umat Konghucu Harus Mawas
Sekadar informasi, bahwa surat edaran ini sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya diterbitkan Muhammadiyah.
Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti shaf berjarak dan menggunakan masker.
Begitu pula dengan shalat Idul Fitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan.
Baca Juga: Serukan Umat Beragama Tidak Ragu untuk Divaksinasi, Menag Yaqut : Vaksin Halal dan Suci
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Dibolehkan, Wiku Adisasmito: Melalui Suntikan Intramuskular
Maka umat Islam di tempat tersebut dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.***