Pasti Berhasil! BLT UMKM 2021 Cair Lagi Kepada 12 Juta Penerima, Berikut Ini Cara Terbaru Mencairkan Dananya

6 April 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasanya disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 kembali diperpanjang dengan menyalurkan dana kepada 12 juta penerima.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa akan ada penambahan jumlah penerima karena pemerintah tengah mengupayakan penambahan 12 juta pelaku usaha penerima BLT UMKM 2021 ini.

Penambahan jumlah penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM ini dilakukan oleh pemerintah karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dana BPUM atau BLT UMKM 2021 ini untuk memajukan usaha mikronya.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Beberapa Artis Korea Terkenal Termasuk Song Hye Kyo akan Membintangi Drama Terbaru SBS I'm Breaking Up Now!

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, AB6IX Comeback Lagi dengan Album Terbaru pada April 2021 Ini!

Jika Kamu memenuhi semua persyaratan di atas, maka silahlan Kamu bisa mengecek nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah Kamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.

Ketika dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM 2021, Kamu harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.

Cara pencairan dananya-pun cukup mudah, sama seperti tahun lalu pemerintah menunjuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) untuk mencairkan dana BLT UMKM 2021 ini.

Sama seperti tahun lalu juga, para penerima BLT UMKM 2021 akan melalukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa berkas yang diwajibkan ke Bank Penyalur.

Lalu para penerima BLT UMKM 2021 nantinya akan diminta untuk menuliskan nomor telepon di atas map berkas verifikasi rekening tersebut, kemudian ketika jadwal pencairan dana BLT UMKM 2021 telah tiba.

Baca Juga: Berakhir Hingga April 2021, Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Kembali, Cek Nama Penerima di DTKS Kemensos

Maka Bank Penyalur akan memberitahukan melalui telepon kepada penerima BLT UMKM 2021 kapan pencairan dana penerima bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang telah dibuat.

Nah, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini yang telah dirangkum Jurnal Sumsel seperti di bawah ini:

1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.
2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.
3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.

Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2021? Ingat! 7 Poin Ini Harus Dihindari Saat Menjalani Seleksi!

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut 9 Hal Tentang Formasi CPNS yang Wajib Diketahui
4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.
5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.
6. Bank Penyalur akan memberikan informasi kapan dana kalian akan dicairkan melalui telepon.
7. Dana dibagikan secara bertahap oleh Bank Penyalur karena menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Perlu diingat oleh kalian para pelaku usaha mikro bahwa bantuan BLT UMKM 2021 ini tidak dipungut biaya apapun entah itu biaya administrasi atau apapun.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler