Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi Buka! Guru Honorer Wajib Tahu Persyaratannya dan 7 Fakta Lainnya

21 Maret 2021, 14:00 WIB
3 Kriteria Guru Honorer yang Akan Lolos PPPK 2021 dan Rincian Formasinya /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 kabarnya akan dibuka sebentar lagi dan dimulai serentak bersamaan dengan penerimaan CPNS. Guru honorer wajib tahu syarat serta fakta lainnya.

Pemerintah melalui Mendikbud akan membuka 1 juta kuota lebih bagi tenaga honorer yang akan daftar seleksi PPPK 2021. Guru honorer bisa simak lengkap informasinya jika ingin lolos.

Guru honorer yang ingin menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seleksi bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 yang akan segera berlangsung bulan depan nanti.

BKN dan Kemenpan RB mengumumkan akan memberikan banyak peluang dan kesempatan bagi guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Shark Night : Saat Liburan Yang Diinginkan Justru Menewaskan Secara Perlahan

Baca Juga: CPNS 2021: Gagal Unggah Dokumen Persyaratan? Ini Solusinya

Baca Juga: Terungkap! Ditutup Siang Ini, Ternyata Ini 4 Kriteria Penerima Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15

Salah satunya diberikan kesempatan mendaftar sebanyak tiga kali bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021.

Adapun pengumuman seleksi PPPK 2021 juga resmi diungkap langsung oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2021 ini bertujuan untuk membuka kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Dihadirkan dalam Persidangan Online, Amien Rais: Kalau Diawali dengan Benci

Baca Juga: Presiden Jokowi Inginkan Dilaksanakan ASEAN HLM Untuk Bahas Isu Myanmar, SBY: Inisiatif Ini Tepat

Hal ini juga berguna untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Dirangkum Jurnal Sumsel, berikut tiga syarat untuk mendaftar seleksi PPPK 2021:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Nah, ada beberapa bocoran fakta penting yang bisa calon pelamar pahami dalam seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Demi menjaga kualitas guru, Faktanya pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler