Info Terlengkap Seputar Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Jadwal hingga Formasi yang Akan Dibuka

9 Maret 2021, 19:30 WIB
Info Terlengkap Seputar Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Jadwal hingga Formasi yang Akan Dibuka /PRMN/

JURNALSUMSEL.COM – Kabar gembira untuk peserta CPNS 2021, terkait jadwal pelaksanaan seleksi pendaftaran CPNS 2021 yang akan dibuka April tahun ini.

Jadwal ini pun disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal perekrutan CPNS 2021.

Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan Formasi CPNS 2021.

Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.

Baca Juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Akan Segera Diumumkan dengan 2 Cara Berikut Ini

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Akan Dibuka Minggu Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh.

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan dan juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.

Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

  1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
  2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
    Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru). Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
  3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi pelamar CPNS berdasarkan referensi syarat pendaftaran CPNS 2019 antara lain. 

Baca Juga: Ingat! Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: ASN dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi 2021

Baca Juga: Satu Juta Lebih Vaksin Covid-19 AstraZeneca Telah Tiba, Menlu: Indonesia Tetap Menjunjung Prinsip Kesetaraan

  1. Pendaftar berusia 18 – 35 tahun ketika melamar.
  2. Tidak pernah menjalani pidana dan dipenjara selama 2 tahun atau lebih. 
  3. Tidak menjabat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak pernah diberhentikan dari posisi tersebut.
  4. Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak hormat. 
  5. Tidak menjabat sebagai pengurus partai, bukan pengurus partai, dan tidak terlibat politik praktis.
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
  7. Sehat secara jasmani maupun rohani sesuai formasi yang dilamar. 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupunnegara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
  9. Pendaftar adalah Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 (D3), 3,00 (S1), dan 3,20 (S2).
  10. Program studi pelamar sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk lulusan PTN dalam negeri. Bagi lulusan PT luar negeri, ijazah sudah mendapat penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  11. Menguasai Bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS) 
  12. Pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato. Khusus pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler