4 Tahun Sukses Berbisnis Ijazah Palsu, Seorang Ibu Muda di Jambi Akhirnya Dibekuk Polisi

19 Februari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu /

JURNALSUMSEL.COM – Sukses selama 4 tahun dalam menekuni bisnis ijazah palsu, seorang ibu muda di Jambi, pada akhirnya dibekuk oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.

"Kita berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa pemalsuan ijazah pendidikan yang dilakukan tersangka AM," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres.

Ibu muda yang diketahui sebagai salah satu warga Jalan Pangeran Antasari, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi ini ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya jual-beli ijazah palsu yang sudah cukup meresahkan.

Tidak tanggung-tanggu, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memasang pengumuman di media sosial.

Hebatnya lagi, kegiatan yang melanggar hukum tersebut telah dilakukan olehnya semenjak 4 tahun lalu, terhitung sejak tahun 2017.

Tersangka juga tidak hanya mengedarkan dan menjual ijazah universitas, namun juga ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.

Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.

Baca Juga: Bernyali Besar, untuk Menipu Korbannya Transaksi COD di Polda Metro Jaya, Pria Penipu Ini Dibekuk Polisi

Sementara itu, pasca mendapat laporan dari masyarakat setempat, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Akhirnya, petugas mendapatkan nama seseorang yang diduga sebagai tersangka tindak kejahatan jual beli ijazah palsu.

Skenario penangkapan dibuat oleh anggota unit tipidter untuk segera menangkap pelaku.

Unit Tipidter pun melakukan penyamaran untuk berpura-pura menjadi pembeli jasa ijazah palsu dari pelaku tersebut.

Kemudian Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat, Kota Baru, Kota Jambi.

Tidak perlu waktu lama, pelaku pun langsung muncul dengan membawa ijazah paket C yang memang diketahui palsu.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi! Jangan Sampai Gagal di Pemberkasan, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Sementara itu, polisi yang tengah berada di lokasi pun langsung datang dan membekuk pelaku saat itu juga.

Selanjutnya, anggota Unit Tipidter bergegas untuk melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut, yaitu berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.

"Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga Rp1 juta," jelas Handres.

Untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi,

"Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan,"

atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler