Sekdes Bawa Kabur Dana BST Covid -19 hingga 54 Juta, Polisi : Modusnya Pakai Data Warga yang Meninggal

19 Februari 2021, 19:00 WIB
Tersangka penilapan dana bansos pandemi COVID-19, LH (32), Kasi Pelayanan di Desa Cipinang saat di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). /ANTARA/M Fikri Setiawan/

JURNALSUMSEL.COM – Polres daerah Bogor diketahui saat ini masih memburu seorang Sekretaris Desa atau Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Terdakwa diketahui melakukan tindak penyelewengan dan membawa kabur uang Dana Bantuan Sosial Tunai atau BST senilai hingga Rp54 juta.

Sementara itu, di tempat yang sama seorang Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial LH (32) berhasil dibekuk oleh polisi setelah diketahui menjadi salah satu komplotan dalam kasus yang sama.

Melalui keterangan polisi, modus yang LH dan komplotannya lakukan adalah dengan memakai duplikasi data nama warga dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima bansos yang telah meninggal dunia.

Totalnya bahkan mencapai hingga 30 data nama warga yang berhasil diduplikasi oleh LH dari total 855 warga yang benar-benar berhak menerima BST di berbagai desa di Cipinang.

Sementara itu, LH diketahui tidak bekerja sendiri.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: Bernyali Besar, untuk Menipu Korbannya Transaksi COD di Polda Metro Jaya, Pria Penipu Ini Dibekuk Polisi

Kasus ini melibatkan dirinya, Sekdes yang tengah buron, dan 15 orang lainnya yang bertugas sebagai joki dari kampung sebelah.

Belasan orang tersebut dikabarkan mencairkan dana BST yang dimaksudkan melaui kantor pos pada Senin, 20 Juli 2020.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa bansos yang diselewengkan adalah untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Kemensos sebesar Rp 600.000.

BST tersebut diberikan dalam kurun waktu tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Jadi ada 30 nama yang bermasalah (digandakan), di antaranya tujuh nama seperti Aman Bin Arsa diganti Saman Bin Arsa,

alamatnya sama namun bedanya di NIK, kita sebut sebagai orang yang ganda," jelas Harun.

"Kemudian ada dua orang meninggal dunia dalam 30 nama tersebut. Selanjutnya dua orang yang sudah dapat bantuan PKH dan lainnya ada 19 orang pindah alamat," lanjutnya.

Harun juga mengatakan bahwa, masing-masing joki bertugas untuk mewakili dua orang dalam dua kali pengambilan.

Baca Juga: Berulang Tahun ke 58, Berikut 5 Fakta Mencengangkan Michael Jordan 'MJ' yang Membuat LeBron James Kalah Jauh

Baca Juga: Salah Sasaran, Ini 5 Fakta Tentang Mr.Hu Penyebab di Balik Viralnya Tagar Shopee Bunuh UMKM di Twitter

Padahal, seharusnya warga yang mengambil bantuan harus disesuaikan sesuai dengan data dari Kemensos.

"NIKnya itu asli, terdaftar, tapi (pengambilannya) atas nama orang lain. Kan pada saat (pencairan) di kantor pos mereka hanya menunjukkan surat undangan saja, lalu di-scan barcode gitu.

Jadi enggak perlu lagi KTP karena kan mereka percaya itu sudah diurus orang desa," jelas Harun.

"Nah, kantor pos ini percaya saja orang yang menerima bansos sudah sesuai, sudah terverifikasi oleh kasi pelayanan desa ini, maka akhirnya langsung dicairkan," lanjutnya.

Parahnya lagi, kini dana senilai Rp54 juta tersebut pun diketahui telah dibawa kabur oleh Sekdes Desa Cipinang Kecamatan Rumpin.

Informasi tersebut diperoleh dari salah satu anggota komplotan, yaitu LH pasca dirinya ditangkap polisi.

"Uang Rp 54 juta itu enggak sempat dibelikan dalam bentuk barang mewah, tapi dia serahin ke sekdes dan sampai saat ini sekdes itu DPO, masih dalam pengejaran kita," kata Harun.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka yang telah ditangkap oleh polisi, dijerat dengan Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miski.

Dengan penjelasan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler