BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan, Wajib Membawa 7 Dokumen Ini ke Bank Penyalur untuk Mencairkan Dananya!

3 Februari 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Guru honorer atau Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) juga mendapatkan Bantuan Subsisi Upah (BSU), yakni program BSU BLT Guru Honorer.

BSU BLT Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta ini hanya diberikan sebanyak satu kali oleh pemerintah dan melalui rekening yang telah dibuat oleh pemerintah.

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Baca Juga: Polemik Kudeta Kepemimpinan AHY Masih Memanas, Partai Demokrat Beri Peringatan Tegas Ini

Baca Juga: Begini Lirik Lagu Terlalu Sakit Milik Elfa Azha, Dipersembahkan Bagi Para Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182!

Nama penerima BSU BLT Guru Honorer ini sendiri sudah tercantum di dalam SK penerima yang bisa kalian cek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Para guru honorer yang namanya tercantum di dalam SK penerima tersebut hanya perlu mengaktifkan rekening untuk mencairkan dana dengan membawa beberapa dokumen yang akan Jurnal Sumsel tuliskan di bawah nanti.

Perlu kalian ingat bahwa para penerima BSU BLT Guru Honorer ini tentunya sudah memenuhi semua persyaratan seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, 11 Penyakit Ini Ditandai dengan Datang Bulan yang Tak Teratur

Baca Juga: Hasil Uji Coba Tahap Akhir Vaksin Sputnik V Rusia : 92% Efektif Melawan COVID-19

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan di mana Bank Penyalur kalian.

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu.

Baca Juga: 3 Penyebab Mengapa Eren Tertawa Saat Sasha Tewas, Berikut Fakta Attack on Titan Episode 7 Season 4

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka April, Ini Dokumen yang Wajib Kamu Penuhi Agar Lolos Tahap Administrasi!

Silahkan membawa beberapa dokumen di bawah ini untuk pengaktifan rekening.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

Baca Juga: SPOILER Drama True Beauty Episode 15 : Su Ho Sengaja Campakkan Ju Kyung, Seo Jun Ambil Kesempatan

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat oleh kalian para guru honorer, untuk pengaktifan rekening dan pencairan dana BSU BLT guru honorer kalian diberikan waktu sampai dengan 30 Juni 2021.

Perlu diingat juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler