Hati-Hati! Lebih dari 200 Pekerja dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya Dikembalikan ke Kas Negara!

18 Januari 2021, 17:45 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Pekerja Silahkan Cek Rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /suara halmahera/beranda website bantuan.kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Lebih dari 200 pekerja yang namanya tercantum di dalam SK penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua dananya ditangguhkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal itu dikarenakan rekening mereka yang bermasalah.

Per 31 Desember 2020 kemarin di mana penyaluran dana BSJ BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dinyatakan selesai oleh Kemnaker meski ada lebih dari 200 pekerja yang dananya ditangguhkan.

Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dikembalikan oleh Kemnaker ke kas negara sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rekeningngnya dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.000 Meter

Baca Juga: Sudah Siap Ikut Seleksi CPNS 2021? Simak Panduan Pendaftarannya di Portal SSCN Berikut Ini

Tercatat berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020 kemarin dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker bahwa anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000, atau telah mencapai angka 98,81 persen.

Total pekerja yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dari termin pertama dan termin kedua adalah 294.160 orang.

Kemnaker mengatakan jika pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini karena rekening mereka bermasalah dan juga ada beberapa rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020 sehingga didiskualifikasi oleh Kemnaker.

Berikut permasalahan rekening yang menyebabkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair:

1. Duplikasi Rekening
2. Rekening Tutup
3. Rekening Dibekukan
4. Rekening Pasif
5. Rekening Tidak Valid
6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya
8. Rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020

Baca Juga: 5 Cara Memutihkan Kulit Wajah dengan Bahan Alami, Efektif dan Mudah Ditemui

Baca Juga: Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Mengenai 200 lebih pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan diusahakan dan masih didiskusikan oleh Kemnaker dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dicairkan dengan catatan tidak melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler